Anggota KY Dr Joko Sasmito Raih Profesor Kehormatan dari Unissula

Berita, Nasional1716 Views

Ugateway.id Anggota Komisi Yudisial (KY) Dr Joko Sasmito SH MH mendapat gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. SK guru besar bidang hukum tersebut disampaikan langsung oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH di kampus Unissula (11/3).

Prof Gunarto memuji ketua bidang pengawasan hakim dan investigasi tersebut sebagai penegak hukum yang berintegritas tinggi. Ia juga dipandang memiliki kecermatan dalam membuat berbagai putusan dalam berbagai persidangan militer. Salah satu yang tentu masih diingat publik saat ia mengadili para tersangka kasus pembunuhan di Lapas Cebongan Sleman Yokyakarta tahun 2013 lalu.

“Sebagai hakim peradilan militer Prof Joko Sasmito telah memberikan kontribusi besar pada bangsa ini dengan berbagai putusannya yang adil. Sehingga hukum itu bisa tegak di Republik ini. Hari ini Prof Joko Sasmito telah menjadi guru besar sehingga memiliki tanggung jawab yang lebih dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Tujuannya supaya bangsa ini lebih sejahtera dan dirahmati Allah SWT”, ungkap Prof Gunarto.

Sementara itu Sekretaris Program Doktor Imu Hukum Unissula Prof Dr Sri Endah Wahyuningsih menyebut Prof Joko Sasmito memiliki kontribusi penting dan pengalaman luar biasa sebagai hakim militer. Prof Joko Sasmito juga penegak hukum yang rajin menulis berbagai buku dan menerbitkan berbagai penelitian di jurnal ilmiah nasional maupun internasional.

Turut hadir dalam prosesi penyerahan SK guru besar tersebut antara lain Ketua KY Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH MH, Wakil Ketua KY Dr M Taufiq HZ MHI, anggota KY Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD, Dr Siti Nurjanah SH MH, Binziad Kadafi SH LLM PhD. Turut hadir pula Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia Mayor Jendral (Purn) Dr Burhan Dahlan SH MH, Sekjen KY Ari Sudihar SH MH. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Charis Mardiyanto SH MH dan ketua Pengadilan Tinggi Militer Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal SH MH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *