Fakultas Hukum Unissula Dorong RUU KUHP Segera Disahkan

Berita2141 Views

Ugateway.id Guru besar Fakultas Hukum Unissula Prof Dr Sri Endah Wahyuningsih SH MHum menyampaikan pentingnya DPR dan Presiden segera mengesahkan RUU KUHP. “Kami mendorong agar RUU KUHP segera disahkan,” ujarnya dalam konfrensi press di Fakultas Hukum Unissula Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dosen dosen Fakultas Hukum Unissula telah melakukan kajian mendalam hingga membuat kesimpulan agar RUU KUHP Segera disahkan karena KUHP yang di pakai saat ini sudah tidak sesuai dengan rasa keadilan dan filosofi bangsa. “KUHP yang berlaku sekarang merupakan warisan dari Kolonial Belanda yang sudah berlaku sejak 104 tahun yang lalu sehingga sudah tidak lagi dapat merefleksikan nilai nilai keadilan dari berbagai perspektif,” ujarnya.

Ia juga menyebut “Jika bisa segera disahkan menurut saya ini prestasi besar karena akan ada KUHP baru yang utuh bukan KUHP yang sifatnya tambal sulam pasal tapi mengganti secara keseluruhan KUHP dari hukum yang dibuat Belanda,” tandas Sri Endah.

Ia juga menjelaskan bahwa Belanda hingga saat ini telah melakukan ratusan kali perubahan KUHP. “Belanda sudah melakukan ratusan kali perubahan KUHP sementara kita masih berpegang pada hukum yang mereka buat lebih dari satu abad yang lalu. Kita harus lebih berani untuk beralih ke KUHP yang kita buat sendiri yang sudah disesuaikan dengan nilai nilai Pancasila,” pungkasnya.

Masih ditempat yang sama Dr Muhammad Taufik SH MH meminta agar segera diadakan pembahasan mendalam 14 pasal yang masih menjadi perdebatan. “Ada 14 pasal krusial yang seharusnya bisa dicari jalan keluarnya melalui pembahasan mendalam. Misalnya saja pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dan beberapa pasal lainnya,” ujarnya.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Unissula Dr Bambang Tri Bawono SH MH menganggap tidak logis isu isu yang berkembang terkait RUU KUHP. “Saya kira tidak logis dan perlu diluruskan terkait isu isu yang berkembang terkait RUU KUHP. Tidak benar jika RUU tersebut disahkan maka negara akan membuat kamp konsentrasi dan bisa menangkap rakyatnya dan  mengintograsi secara semena mena,” pungkasnya.

Turut hadir dalam konferensi press antara lain Dr Djunaidi SH SpN, Dr R Sugiharto SH MH, Dr Widayati SH MH, Dr Arpangi SH MH, Dr Ahmad Hadi Prayitno SH MH, Dr Achmad Arifulloh SH MH, dan Dr Nanang Sri Darmadi SH MH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *