Ugateway.id Seorang ahli fikih harus mawas diri. “Seorang ahli fiqih harus mengetahui batas yang tidak boleh ia lampaui. Jika sudah sampai batasanya, ia harus mempercayakan keputusan hukum kepada pakar disiplin ilmu yang lainnya,” ungkap ulama besar Yahya Zaenul Muarif LC MA PhD dalam sambutan pengukuhannya sebagai guru besar kehormatan bidang hukum Islam di Unissula (19/1).
Lebih lanjut ia menjelaskan oleh karenanya ahli fikih harus mampu berkomunikasi efektif dengan para pakar disiplin ilmu yang lain begitu juga sebaliknya. Sehingga produk hukum yang dihasilkan akan menjadi solusi besar problematika umat.
Ia mencontohkan seorang ahli fiqih yang tidak tahu permasalahan bayi tabung harus duduk dan bertanya panjang lebar kepada dokter yang mengerti urusan tersebut. Dan pembahasannya pun tidak hanya seputar bayi tabung dari segi kedokteran saja, akan tetapi ada pembahasan lain yang mengiringi proses pelaksanaan bayi tabung.
Pembahasan lain yang dimaksud seperti adanya kemungkinan sperma suami yang ditukar dengan sperma orang lain. Hal itu bisa saja terjadi karena ketidakjujuran dokter atau rumah sakit yang hanya mementingkan prestasi rumah sakit sehingga tidak memerhatikan sisi syariatnya. “Berdasarkan hal tersebut, komunikasi pakar fiqih dengan ahli kebidanan dan kandungan akan menghasilkan suatu produk pelestari semesta yang luar biasa. Terwujudnya rumah sakit yang islami dan ditangani oleh pakar medis yang handal dengan melibatkan ahli fiqih yang mumpuni,” ungkap pengasuh Pesantren Al Bahjah tersebut.
Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH dalam sambutannnya menjelaskan. “Hari ini Fakultas Hukum Unissula menambah satu guru besar baru di bidang hukum Islam. Sehingga Fakultas Hukum Unissula saat ini memiliki 13 profesor. Mewakili Mendikbudristek sebagaimana amanah dalam pasal III Permendikbudristek No 38 tahun 2022 tentang pemberian gelar guru besar kehormatan. Hari ini kami mengukuhkan profesor kehormatan kepada Prof Dr Yahya Zaenul Muarif Lc MA PhD. Semoga Allah SWT merahmati,”ungkapnya.
Buya Yahya merupakan profesor kehormatan ke tujuh Fakultas Hukum Unissula. Adapun enam tokoh nasional lainnya yang mendapat gelar serupa yakni Prof (HC) Dr Anwar Usman, Prof (HC) Dr Dedi Prasetyo, Prof (HC) Dr Edi Slamet Irianto, Prof (HC) Dr Widhi Handoko, Prof (HC) Yeheskiel Minggus Triyanda dan Prof (HC) Dr Maruf Cahyono. Sedangkan secara keseluruhan saat ini Unissula memiliki 29 guru besar.
“Saat ini Unissula telah memiliki 29 guru besar merupakan jumlah guru besar terbanyak diatara perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah,” pungkas Prof Gunarto.
Sementara itu Drs Azhar Combo mengharapkan Buya Yahya dapat terus menjadi ulama pemersatu umat. “Mudah mudahan Prof Buya Yahya bisa tambah semangat dalam membimbing umat. Bisa terus menjadi tokoh pemersatu umat dan semakin memperkokoh ukhuwah islamiah,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut ketua bidang Pendidikan YBWSA Drs Tjoek Subhan Sulchan beserta pengurus yayasan lainnya. Hadir pula pimpinan 11 Fakultas di Unissula. Adapun rapat senat pengukuhan guru besar tersebut di buka oleh ketua Senat Unissula Prof Dr Anis Masdurohatun SH MHum.