Pasca Putuskan Sistem Pemilu Ketua MK Kunjungi Unissula

Berita1991 Views

Ugateway.id Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof Dr Anwar Usman SH MH melakukan kunjungan ke Fakultas Hukum Unissula pada Kamis malam (15/6/2023). Kunjungan dilakukan pasca beberapa jam memimpin sidang yang memutuskan pemilu yang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Kunjungan ini merupakan silaturahmi. Selain itu saya ingin mengecek penggunaan smart board mini court room yakni teknologi yang dapat menayangkan secara langsung sidang di Mahkamah Konstitusi. Piranti tersebut bisa menjadi salah satu media pembelajaran bagi mahasiswa Fakultas Hukum Unissula dengan mencermati proses persidangan di MK”, ungkap Anwar Usman.

Anwar usman yang didampingi sang istri Idayati disambut oleh Dekan Fakultas Hukum Unissula Dr Bambang Tri Bawono SH MH. Hadir pula pimpinan lainnya yakni Dr Widayati, Dr Jawade Hafidz, Dr Deni Suwondo dan jajaran dosen.

Para dosen Fakultas Hukum Unissula berkesempatan membahas langsung putusan MK mengenai sistem pemilu yang sudah ditunggu tunggu oleh partai politik dan caleg. “Semua hakim MK memberikan pandangannya tentang sistem pemilu dari semua aspek secara komprehensif. Kami di MK membuat keputusan berlandaskan hukum dengan pendekatan hukum bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan politik. Jangan pernah meragukan integritas hakim MK”, ungkap Anwar Usman.

Saat ditanya tentang hasil keputusan MK. “Kami semua anggota MK tentunya sangat lega setelah berhasil membuat keputusan sistem pemilu. Keputusan MK saya rasa bisa menjawab keingintahuan dan keraguan publik. Karena sebelumnya banyak beredar informasi MK telah membuat keputusan sistem pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. Setiap orang bisa berasumsi juga berspekulasi dan juga membuat sensasi tentang keputusan apa yang akan dibuat oleh MK terkait sistem pemilu. Namun mungkin mereka lupa bahwa kami para hakim MK ada untuk mengawal konstitusi bukan untuk kepentingan politik sesaat”, tambahnya.

Sementara itu dekan Bambang Tri Bawono menyatakan bantuan smart board mini court room meruapakan hibah dari MK yang manfaatnya cukup banyak. Manfaatnya diantaranya bisa menjadi laboratorium bagi mahasiswa Fakultas hukum Unissula dalam mencermati proses dan hasil putusan MK. Mahasiswa bisa belajar dari proses persidangan yang bisa ditayangkan secara live di smart board mini court. Tadi juga banyak mahasiswa yang menyaksikan sidang MK tentang sistem pemilu dengan menggunakan smart board mini court tersebut”, ungkapnya. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Prof Anwar Usman juga merupakan dosen Fakultas Hukum Unissula.