Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr Manahan MP Sitompul SH MHum dikukuhkan sebagai Guru Besar kehormatan dari Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH ) Unissula, Jumat (13/10/2023).
Pengukuhan tersebut dihadiri sejumlah tokoh dari Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya Ketua MK Prof Dr Anwar Usman, Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah, Wakil Ketua MPR Arsul Sani yang juga terpilih menjadi Hakim MK yang baru.
Usai dikukuhkan menjadi Profesor kehormatan, Manahan mengatakan, sangat bersyukur. ”Sejak tahun 2012 saya sudah hobi mengajar sambil saya menjadi hakim di daerah Manado, Medan, dan Jakarta, untuk memberikan ilmu secara akademik dan praktik di sela-sela saya bekerja. Dengan dikukuhkannya saya menjadi Profesor, akan menguatkan saya untuk mengajar mahasiswa, dengan memberikan ilmu yang saya miliki. Komitmen untuk mengabdi di dunia pendidikan memang sudah saya lakukan sejak dulu. Ilmu murni, harus diimbangi dengan ilmu praktik, itu yang saya ajarkan bagi mahasiswa,” jelas pria kelahiran Taruntung, 1953 ini.
Dalam pengukuhan tersebut Manahan membacakan pidato pengukuhan berjudul Moratorium Nasional dalam Kedaruratan Negara: Penataan Instrumen Hukum yang Integratif Konstitusional pada Kondisi Darurat Nasional.
Menurutnya, Indonesia butuh Undang-Undang (UU) yang bisa mengatur dalam kondisi kedaruratan. Sehingga saat negara mengalami kondisi darurat, maka akan lebih mudah untuk menerapkannya, tidak harus dengan mengeluarkan Perpu (Peraturan Per-Undang-Undangan).
Contohnya, dalam situasi darurat nasional yang baru dialami seperti pandemi Covid-19, menurutnya negara dituntut untuk bertindak cepat dan tepat guna menanggulangi krisis kesehatan yang sedang berlangsung. Saat itu, presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Pada kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan dan memperkuat konsep hukum moratorium nasional sebagai salah satu instrumen hukum yang relevan dalam menghadapi pandemi dan kondisi kedaruratan nasional lainnya”, ungkapnya.
Tujuan utama dari moratorium nasional adalah untuk memberikan kelonggaran dan bantuan kepada masyarakyat dalam menghadapi situasi darurat atau kondisi yang luar biasa seperti pandemi Covid-19.
Pengukuhan sendiri dipimpin langsung oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH. Rektor Unissula mengatakan, Manahan dipandang memiliki kualifiaksi akademik, kompetensi luar biasa dan memiliki pengalaman yang relevan dengan melahirkan ide baru untuk kebijakan, yang bermanfaat bagi kemajuan pada bidang ilmu hukum, bangsa dan negara. Oleh karena itu layak mendapat gelar profesor kehormatan. ”Hal ini juga berdasarkan keputusan dari penilaian tim ahli, senat Universitas, yang kemudian juga disetujui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” jelas rektor Unissula