Kepala Pusat Kedokteran Polri Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unissula

Berita4227 Views

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dr Asep Hendradiana Sp AnTI Subsp IC(K) MKes meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) FH Unissula. Setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul rekonstruksi regulasi penanganan dugaan malpraktik oleh tenaga medis berbasis keadilan restoratif. Ujian disertasi digelar di ruang sidang FH Unissula, Jumat (17/05/2024).

Menurutnya regulasi penanganan dugaan malpraktik oleh tenaga medis di Indonesia selama ini belum ada payung hukumnya. “Kebanyakan masih menggunakan KUHP/KUHPerdata sebagai landasan berfikir maupun cara bertindaknya. Tidak jarang tenaga medis yang diduga melakukan malpraktik diperlakukan seperti pelaku tindak pidana. Sehingga perlu regulasi penanganan dugaan malpraktik yang bisa digunakan untuk penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat,” jelasnya dalam sidang terbuka doktor yang diketuai oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH.

Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan regulasi penanganan dugaan malpraktik oleh tenaga medis berbasis keadilan restoratif. “Menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi penanganan dugaan malpraktik oleh tenaga medis berbasis keadilan restoratif, dan menemukan rekonstruksi regulasi penanganan dugaan malpraktik oleh tenaga medis berbasis keadilan restoratif,” jelasnya.

Dengan menggunakan paradigma konstruktivisme dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dr Asep menemukan beberapa hal. Pertama regulasi dugaan malpraktik oleh tenaga medis dalam hukum positif Indonesia yang berlaku belum sesuai dengan keadilan restoratif. “Implementasi pelaksanaan penanganan dugaan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis di Indonesia dewasa ini juga belum ada keseragaman sehingga penegakan hukum, keadilan dan pemanfaatannya belum dapat dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Penemuan kedua adalah kelemahan regulasi dugaan malpraktek oleh tenaga medis pada saat ini belum ada nomenklatur dan ketentuan yang mengatur penanganan dugaan malpraktik di dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Ketiga konstruksi nilai International wisdom adalah memberikan perlindungan yang seimbang antara tenaga medis dan pasien dengan pelayanan kesehatan yang mulia tanpa stigma dengan adil dan profesional. “Rekonstruksi norma hukum Pasal 1 ayat 42 dan Pasal 310 Undang-Undang tentang Kesehatan bisa menghasilkan regulasi penanganan dugaan malpraktik yang seimbang dari sisi penegakan hukum, kemanfaatan hukum maupun rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.