Profesor Unissula Sampaikan Potensi Konflik Tanah Ulayat di IKN

Berita1567 Views

Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH mengukuhkan Dr Ir Firmanto Laksana SH MM MH sebagai guru besar kehormatan Fakultas Hukum Unissula. Acara dilaksanakan di Auditorium kampus Unissula pada Jumat (5/7/2024). Firmanto Laksana merupakan KetuaBidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikasi, dan Kerjasama Universitas Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Periode 2020-2025.

Dalam orasi ilmiahnya ia menmyampaikan pidato berjudul optimalisasi pencegahan konflik tanah ulayat di ibu kota negara (IKN) Nusantara dalam perspektif hukum.

Menurutnya pembangunan IKN Nusantara berpotensi menimbulkan konflik terkait tanahulayat, yang dapat menghambat proses pembangunan. Potensi konflik ini antara lain disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tumpang tindih penguasaan tanah, kurangnyapengakuan hak adat, ketidaksesuaian kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, sertaproses pengadaan tanah yang tidak transparan serta ganti rugi yang tidak layak.

Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Untuk menyelesaikan konflik tanah ulayat di IKN Prof Firman memberikan empat gagasanyang sangat penting. Pertama pendekatan pentahelix, yaitu pendekatan yang melibatkanpemerintah, akademisi, masyarakat, dunia usaha, dan media. Pendekatan itu menjadilandasan utama dalam menciptakan solusi yang komprehensif.

Kedua, penataan regulasi dan perlindungan tanah ulayat. Pemerintah perlu memperkuatregulasi yang mengakui dan melindungi hak-hak tanah ulayat dengan membuat peraturankhusus yang hanya dibuat untuk wilayah IKN melalui sebuah Keputusan Presiden dan dilaksanakan dengan peraturan Otorita IKN.

Ketiga, pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak seperti Otorita IKN, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan media juga perlu dilakukan untukmengintegrasikan berbagai perspektif dan keahlian dalam menyelesaikan sengketa tanahulayat secara efektif. Perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum yang tegas, sertapenataan kembali regulasi agraria menjadi langkah krusial untuk memastikan pembangunanIKN berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan hak-hakmasyarakat adat.

Keempat, penataan daerah penyangga. Penataan dan pengembangan daerah penyangga sesuaidengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) IKN juga menjadi langkah strategis. Daerah penyangga ini perlu dirancang untuk menampung pertumbuhan populasi sertaaktivitas ekonomi tanpa mengganggu keseimbangan ekologi dan hak-hak adat.

“Dengan implementasi langkah-langkah ini, diharapkan konflik tanah ulayat di IKN dapatdiminimalisir atau diselesaikan secara adil dan transparan, sehingga menciptakan lingkunganpembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” ungkap Firman.

Sementara itu Prof Gunarto menyampaikan bahwa gagasan baru yang disampaikan Prof Firmanto bisa menjadi solusi sekaligus sebuah langkah prefentif untuk mencegah terjadinyakonflik tanah ulayat di IKN.

Lebih lanjut Prof Gunarto meminta gelar guru besar menjadi motivasi baru dalam berkaryadan berbuat Kebajikan.  “Sebagai pemimpin di Peradi dalam kapasitasnya sebagai ketuaBidang Pendidikan Khusus Profesi Advocat sertifikasi dan kerjasama universitas, Prof Firmanto Laksana memiliki peran strategis dalam mendidik, mempersiapkan calon calonadvocat agar memiliki profesionalitas dan integritas tinggi. Sehingga para advocat yang berada di bawah Perhimpunan Advocat Indonesia bisa menjadi bagian dari solusi penegakanhukum di Indonesia agar lebih berkeadilan,” ungkapnya.