DPD RI dan Unissula Bahas Prolegnas, Dorong DPR Sahkan UU Perampasan Aset

Berita, Nasional13 Views

Fakultas Hukum (FH) Unissula Semarang dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menggelar Focus Group Discussion (FGD). Diskusi tersebut dalam rangka studi empirik tindak lanjut Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026 dan Prolegnas jangka menengah 2025-2029 usulan DPD RI.

Dekan FH Unissula Prof Dr H Jawade Hafidz SH MH mengatakan, DPD RI merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang punya peran penting dalam mengajukan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk diajukan ke DPR RI.

Dalam pembahasan prolegnas kali ini, menurut Prof Jawade, FH Unissula mengusulkan agar RUU Perampasan Aset Koruptor segera disahkan. Dimana dalam hal ini, Unissula mendorong DPD RI untuk mendesak DPR RI mengesahkannya. Pasalnya RUU Perampasan Aset sudah menjadi rekomendaai mahasiswa dan rakyat ke pemerintah.

Selain itu, Prof Jawade juga mengusulkan adanya RUU Badan Usaha Milik Daerah. RUU Badan Usaha Milik Daerah, menurutnya, sangat penting, mengingat pengelolaan daerah saat ini tidak ada kordinasi antar daerah, sehingga dampaknya rakyat yang merasakan.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Dr H Abdul Kholik SH MSi mengatakan, kegiatan FGD ini dilaksanakan dalam rangka kerjasama dengan perguruan tinggi (termasuk dengan kampus lain). Diskusi ini bertujuan untuk mendalami perspektif akademis dan empiris mengenai implementasi mekanisme pembahasan RUU DPD sesuai dengan ketentuan Pasal 166 Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2020.

Pelibatan akademika dalam studi empirik ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terkait Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2026 dan Program Legislasi Nasional 2025-2029 usulan DPD RI, dengan tujuan mengidentifikasi mekanisme tindak lanjut RUU Prolegnas DPD RI, menggali pandangan akademisi mengenai efektivitas Prolegnas dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat, dinamika politik, dan tantangan pembangunan nasional, mendiskusikan terkait posisi dan peran DPD dalam proses Prolegnas, khususnya terkait hambatan yang dialami dalam penyampaian dan tindak lanjut usulan RUU dari DPD dan merumuskan masukan dan rekomendasi yang bersifat objektif, akademis, dan aplikatif bagi penguatan fungsi Prolegnas sebagai pedoman penyusunan legislasi nasional.

Seperti diketahui, pembentukan Undang-Undang di Indonesia direncanakan melalui Prolegnas. Prolegnas sendiri merupakan suatu instrumen perencanaan yang disusun secara terarah, terpadu, dan sistematis. DPD RI sendiri memiliki fungsi konstitusional dalam penyusunan Rancangan Program Legislasi Nasional.

Penyusunan Prolegnas diharapkan menjadi pedoman penyusunan undang-undang bagi DPR, DPD, dan Pemerintah. Berdasarkan prosesnya, sebuah rancangan undang-undang terlebih dahulu dicantumkan ke dalam Prolegnas untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Lebih lanjut menurutnya, progres penyusunan Prolegnas 2025 inisiasi DPD RI meliputi RUU tentang Pengelolaan perubahan Iklim, RUU tentang Pemerintahan daerah, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan RUU tentang Daerah Kepulauan.

Sedangkan progres penyusunan Prolegnas 2026 meliputi RUU tentang Pemerintahan Aceh, RUU tentang Badan Usahan Milik Daerah dan RUU tentang Bahasa Daerah.

Hadir juga dalam kesempatan ini, Wakil Dekan dan ketua Prodi di linkungan FH Unissula, dan narasumber pakar hukum Winanto SH MH, Arwani Hidayat SAg MSi (Tenaga Ahli Baleg DPR RI) dan Dr Ricca Anggraeni SH MH (Tenaga Ahli PPUU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *