FGD FH Unissula Kaji Lebih Dalam KUHP Nasional 2026: Penegakan Hukum dan Penyalahgunaan Narkotika dan Perampasan Aset

Berita, Nasional38 Views

Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula, Prof Dr Jawade Hafidz SH MH mengatakan, Forum Group Discussion (FGD) yang digelar FH Unissula mengkaji lebih mendalam dan menindaklanjuti dinamika yang berkembang saat ini, terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2026 tentang Penegakan Hukum dan Penyalahgunaan Narkotika dan Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana. Sebagai catatan, KUHP Nasional 2026 sendiri rencanannya akan diberlakukan mulai Januari 2026.

FGD sendiri digelar Jumat (28/11/2025) di FH Unissula dengan menghadirkan sejumlah narasumber yakni Mantan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) RI Komjen Pol (Purn) Dr H Anang Iskandar, Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Dr Agus Rohmat, Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Jateng Muklis SH MH, akademisi dari FH Unissula Dr Muhammad Taufiq SH MH dengan moderator Dr Djunaedi SH SpN.

Menurut Prof Jawade, dari FGD yang digelar FH Unissula ini, maka perlu dikaji lebih mendalam thal-hal yang menyangkut KUHP Nasional 2026 terkait Penegakan Hukum dan Penyalahgunaan Narkotika dan Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana.

‘’Untuk pengguna Narkotika, sebaiknya penyalaguna Narkotika, harus diselamatkan masa depannya, yakni dengan direhabilitasi. Bukan dengan hukuman badan. Tinggal bagaimana mekanisme rehabilitasinya dan siapa yang punya kewenangan itu, maka harus dirumuskan,’’ jelasnya.

Sementara terkait pelaku korupsi yang merugikan negara, maka harus dilakukan penanganan seperti apa khususnya terkait dengan penyelamatan aset negara perlu dikaji mendalam. Apakah dilakukan perampasana secara cepat atau sporadis, atau dilakukan setelah menunggu keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap bagi si pelaku.

Menurutnya, masing-masing punya kelebihan dan kekurangan, jika dilakukan perampasan aset waktu lebih cepat, namun belum memilki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan jika menunggu keputusan pengadilan, memakan waktu lama, sehingga menjadi menghambat penyelamatan aset negara dari pelaku tindak pidana korupsi, yang makin merugikan baik bagi negara atau korban. ‘’Oleh karena itu, kajian mendalam perlu dilakukan,’’ jelasnya.

Aset yang dapat dirampas sendiri, adalah barang yang digunakan dan/atau diperoleh dalam tindak pidana, barang yang digunakan sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses dalam pengadilan)

Sementara itu, Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH saat membuka acara mengatakan, lewat FGD, akademisi bisa memberi gagasan-gagasan, menggali wawasan mendalam, persepsi, dalam hal ini terkait dengan Narkotika dan perampasan aset, sehingga bisa memberi masukan untuk kebijakan pemerintah. Hadir juga Ketua Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Prof Dr Bambang Tri Bawono, dan sejumlah peserta.