FH Unissula Beradaptasi dengan Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita, Nasional83 Views

Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) menyatakan kesiapan penuh untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan hukum seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Dekan FH Unissula, Prof. Dr. Jawade Hafidz SH, MH. Ia menegaskan bahwa penyesuaian kurikulum merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika penegakan hukum nasional yang kini semakin menekankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan.

Menurut Prof Jawade, FH Unissula telah mempersiapkan penyempurnaan struktur kurikulum, khususnya pada mata kuliah hukum pidana dan hukum acara pidana, agar selaras dengan substansi peraturan perundang-undangan terbaru. Penyesuaian tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pembaruan materi perkuliahan, pendekatan pembelajaran, serta orientasi sistem pendidikan hukum ke depan.

“Perubahan undang-undang tentu membawa konsekuensi pada perubahan materi kuliah. Ini kami lakukan sebagai bagian dari pembaruan sistem pendidikan hukum agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat, 23 Januari 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyesuaian kurikulum ini juga diarahkan untuk mendukung internasionalisasi penyelenggaraan pendidikan hukum di FH Unissula. Dengan demikian, lulusan diharapkan memiliki pemahaman hukum yang komprehensif, kontekstual, serta berdaya saing global.

Sebagai langkah konkret, FH Unissula telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai narasumber. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk kuliah pakar internal dan direncanakan akan berlanjut dalam agenda-agenda lanjutan.

Ke depan, FH Unissula juga memberikan ruang yang lebih luas bagi para dosen untuk mengkaji secara mendalam pasal-pasal krusial dalam KUHP dan KUHAP baru, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme, pencucian uang, dan perdagangan orang. Para dosen pun dipersiapkan sebagai ahli yang kompeten untuk memberikan pendapat hukum, baik di persidangan maupun dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Prof Jawade menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah kemajuan penting, antara lain perluasan akses keadilan melalui mekanisme praperadilan bagi korban dan saksi, serta penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan progresif.

“Selain pidana penjara, kini dikenal pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Ini menunjukkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi, produktif, dan berorientasi pada rehabilitasi,” jelasnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, FH Unissula optimistis dapat berkontribusi aktif dalam menyukseskan implementasi KUHP dan KUHAP baru sekaligus memperkuat peran pendidikan hukum dalam menjawab kebutuhan keadilan masyarakat.