Kolaborasi Akademisi dan Pemkot Pekalongan, PDIH Unissula Kupas Pembaruan Hukum PPJB

Berita, Nasional41 Views

Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Unissula menggelar kegiatan pengabdian masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, Sabtu (21/2/2026). Mengangkat tema “Pembaharuan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Studi Perbandingan di Berbagai Negara”, kegiatan ini menghadirkan unsur legislatif, eksekutif, akademisi, notaris, serta mahasiswa internasional.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Muhammad Saleh, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Jawade Hafidz dan Prof. Anis yang memberikan sambutan.

 

Perspektif Praktik Kenotariatan

Dari unsur notaris, Ade Irfan, SH., M.Kn menyoroti problematika yang kerap muncul dalam praktik pembuatan PPJB.

“Dalam praktik, kami sering menghadapi perbedaan tafsir mengenai kapan sebenarnya BPHTB itu terutang. Ketidakjelasan ini bukan hanya berdampak pada administrasi pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi harus memberikan kepastian, baik bagi notaris sebagai pejabat umum maupun bagi para pihak yang bertransaksi.

“Regulasi harus memberikan garis batas yang tegas. Notaris membutuhkan kepastian norma agar dapat menjalankan fungsi secara profesional dan akuntabel,” tambahnya.

 

Kajian Akademik dan Perbandingan Internasional

Sementara itu, dari unsur akademisi, Dr. Muhammad Dias Saktiawan, SH., M.Kn menekankan bahwa pembaruan hukum PPJB tidak dapat dilepaskan dari pendekatan komparatif.

“Negara-negara lain telah mengatur secara jelas posisi perjanjian pendahuluan dalam sistem perpajakan properti. Indonesia perlu belajar dari praktik tersebut agar tidak terjadi kekosongan atau multitafsir norma,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa reformasi hukum harus berpijak pada tiga pilar utama.

“Kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan harus berjalan beriringan. Jika salah satu diabaikan, maka regulasi akan timpang dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.”

 

Perspektif Mahasiswa Internasional

Mahasiswa internasional PDIH asal Jordania, Joman Rabah Mahfouth Alkhati, turut memberikan pandangan komparatif berdasarkan praktik hukum di negaranya.

“Di beberapa negara, termasuk di kawasan Timur Tengah, pengawasan terhadap transaksi awal sudah diintegrasikan dengan sistem fiskal untuk mencegah penghindaran pajak. Pendekatan ini dapat menjadi referensi bagi Indonesia,” katanya.

Kegiatan ini juga dihadiri mahasiswa internasional dari Algeria, Palestina, Maroko, Uganda, Malaysia, dan Pakistan yang turut memperkaya diskusi lintas sistem hukum.

 

Dorongan Reformasi Regulasi

Diskusi yang berlangsung interaktif menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya penegasan norma mengenai kedudukan PPJB dalam hukum positif Indonesia serta sinkronisasi aturan BPHTB dengan prinsip-prinsip hukum perdata nasional.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan menjadi kontribusi nyata akademisi dalam mendorong pembaruan hukum pertanahan dan perpajakan daerah yang lebih adaptif terhadap dinamika global.