Terus Tingkatkan Kualitas Pendidikan, FH Unissula Bentuk 9 Pusat Studi

Berita, Nasional1851 Views

Fakultas Hukum (FH) Unissula terus menciptakan inovasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi. Salah satunya dengan memberdayakan pusat studi FH Unissula. “Saya berharap semua pusat studi mulai merancang kegiatan yang penting dan strategis terutama yang berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan wawasan keilmuan yang kemudian juga peningkatan kepedulian kita terhadap lingkungan dan masyarakat,” ungkap Dekan FH Unissula Prof Dr Jawade Hafidz SH MH dalam pelantikan pengurus Pusat Studi FH Unissula, Kamis (17/6/2026).

Prof Jawade menyebut ada sembilan pusat studi. Yaitu Pusat Studi HAKI dan Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa, Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi, Pusat Studi Hukum Internasional dan HAM, Pusat Studi Pendidikan Profesi Advokat dan Laboratorium. Kemudian Pusat Studi Mediasi Abritase dan Kepailitan, Pusat Studi Kepolisian dan Kejaksaan, Pusat Studi Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Pusat Studi Hukum Kewirausahaan, Pusat Studi Kajian Anti Korupsi. Keseluruhan pengurusnya dilantik Dekan.

Bersamaan dengan itu FH Unissula juga memperluas kerjasama dengan Jimly School. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Dekan FH Unissula Prof Jawade Hafidz SH MH dengan Direktur Sekolah Hukum Jimly School Surabaya Prof Dr M Choirul Huda SH MH.

Menurut Prof Jawade Jimly School sebagai institusi yang produktif dalam keterlibatannya memberikan kontribusi terhadap beberapa civitas akademika perguruan tinggi guna memberikan motivasi, membagi ilmu dan pengalamannya. “Adapun bentuk dari kerjasama ini akan ada pelatihan mediasi, pelatihan kontrak dan sejenisnya dengan melibatkan dosen dan mahasiswa, juga pusat studi FH Unissula untuk bisa disinergikan dengan Jimly School,” jelasnya.

Kuliah Pakar Reformasi Birokrasi

Acara dilanjutkan dengan kuliah pakar oleh Prof Dr H Jimly Asshiddiqie SH MH yang membahas Urgensi reformasi birokrasi dalam mewujudkan good governance.

Di dalam hukum tata negara pihaknya membagi tiga bagian. Yaitu Constitutional rules (aturan konstitusional), constitutional institutionals (lembaga-lembaga negara), dan constitutional culture (budaya konstitusi). “Dan kali ini kita membahas yang kedua, institusi ketatanegaraan,” jelasnya.

“Maka kita harus evaluasi birokrasi dalam artian makna luas. Bagaimana kita membaca ulang sesudah 28 tahun reformasi. Bagaimana struktur kelembagaan negara di lingkungan eksekutif, yudikatif, dan legislatif,” lanjutnya.

Menurutnya dalam kelembagaan tidak perlu terlalu banyak orang. Karena semakin banyaknya koordinator dalam suatu lembaga, maka semakin tidak adanya koordinasi di dalamnya. “Organisasi kecil cukup mengandalkan figur. Sedangkan dalam organisasi besar diperlukan sistem, termasuk dalam organisasi modern,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga menekankan dalam pemerintahan yang baik (good governance) harus sejalan dengan legal dan pemerintahan yang konstitusional. “Dalam good governance, diperlukan sebelas nilai yaitu visi strategis (strategic vision), rules of law, etika konstitusi (rules of ethic), pengelolaan pemerintahan berbasis misi (mission driven government), partisipasi (participation), tanggung gugat (berani dikritik), transparansi, orientasinya konsesus, evisiensi, dan adil serta setara untuk semua,” pungkasnya.