Magister Ilmu Hukum Unissula Gelar Penyuluhan Hukum tentang KDRT dan Narkotika di Kelurahan Tambakrejo

Berita, Nasional41 Views

Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertema “Penyuluhan Hukum tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Narkotika” di Aula Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jumat (26/6/2026)

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kontribusi akademisi hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan keluarga dan lingkungan sosial.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas masyarakat, tokoh lingkungan, perangkat kelurahan, serta warga Kelurahan Tambakrejo. Antusiasme peserta terlihat tinggi karena tema yang diangkat berkaitan langsung dengan persoalan sosial yang masih kerap terjadi di masyarakat, yakni penyalahgunaan narkotika dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam kegiatan ini, Program Magister Ilmu Hukum Unissula menghadirkan pakar hukum dari Unissula yakni Prof. Dr. Bambang Tri Bawono SH MH dan Dr. Andri Winjaya Laksana.

Keduanya memberikan pemahaman hukum secara praktis agar masyarakat tidak hanya mengetahui aturan hukum, tetapi juga memahami langkah pencegahan dan penanganan apabila menghadapi persoalan tersebut.

Dalam pemaparannya, Prof. Bambang menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika bukan hanya persoalan hukum pidana semata, tetapi juga menyangkut aspek sosial, kesehatan, keluarga, serta masa depan generasi muda. Masyarakat diajak untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika yang dapat masuk melalui lingkungan pergaulan, media sosial, hingga lemahnya pengawasan dalam keluarga.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, baik bagi pengguna, pecandu, pengedar, maupun pihak yang turut membantu peredarannya. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan status hukum masing-masing pelaku agar dapat mengambil langkah yang tepat.

“Peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan. Pengawasan lingkungan, komunikasi yang baik dalam keluarga, serta keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan narkotika sejak dini,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Andri Winjaya Laksana menyampaikan materi mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Ia menjelaskan bahwa KDRT tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, seksual, serta penelantaran rumah tangga yang dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban.

Menurutnya, korban KDRT tidak boleh dipaksa untuk diam dengan alasan menjaga nama baik keluarga. Hukum hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban, sehingga masyarakat perlu memahami mekanisme pelaporan, pendampingan, serta perlindungan hukum yang tersedia.

“Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang harus ditangani secara serius. Masyarakat perlu memahami bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum,” tegasnya.

Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog interaktif antara narasumber dan peserta. Sejumlah warga mengajukan pertanyaan mengenai tata cara pelaporan dugaan penyalahgunaan narkotika, langkah hukum dalam kasus KDRT, hingga peran masyarakat dalam membantu korban tanpa memicu konflik baru di lingkungan sekitar.

Melalui diskusi tersebut, para narasumber menekankan bahwa kesadaran hukum harus dibangun dari lingkungan terdekat. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui larangan hukum, tetapi juga harus memiliki keberanian moral untuk mencegah, menegur, mendampingi, dan melaporkan apabila menemukan peristiwa yang berpotensi menjadi tindak pidana.

Pihak Magister Ilmu Hukum Unissula menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ilmu hukum, menurut mereka, tidak boleh berhenti di ruang kuliah, tetapi harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, solusi, serta perlindungan melalui pemahaman hukum yang benar.

Kegiatan penyuluhan hukum di Aula Kelurahan Tambakrejo ini turut dihadiri oleh Yoga Tamtomo, Agung Putranto, Sukiswo, Adi Prabowo, Rusmini, serta Sapto Wahono.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya narkotika dan KDRT, serta mampu membangun lingkungan yang aman, peduli, dan berani mencegah segala bentuk tindak pidana yang merugikan keluarga maupun kehidupan sosial.