Dekan FH Unissula di MK: KUHAP Baru Dinilai Kaburkan Batas Advokat dan Non-Advokat

Berita, Nasional208 Views

Dekan Fakultas Hukum Unissula Semarang Prof Dr Jawade Hafidz SH MH menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena mengaburkan batas kewenangan antara advokat dan non-advokat.  Pandangan tersebut disampaikan Jawade saat memberikan keterangan ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/7/2026).

Ia hadir sebagai ahli Hukum Administrasi Negara dalam perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Jawade, persoalan utama terdapat pada rumusan Pasal 1 angka 22 KUHAP yang memperluas definisi advokat dengan memasukkan orang yang dapat memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Ia menilai rumusan tersebut menyisakan persoalan mengenai siapa yang sebenarnya dimaksud sebagai pihak yang dapat memberikan jasa hukum. Ketidakjelasan subjek hukum itu berpotensi menimbulkan beragam interpretasi dalam pelaksanaannya.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, kata Jawade, status dan kewenangan advokat tidak muncul dengan sendirinya. Kewenangan tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan diperoleh melalui tahapan serta persyaratan tertentu.

Seseorang yang akan menjalankan profesi advokat harus memenuhi persyaratan pendidikan, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian profesi, menjalani masa magang, serta mengucapkan sumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi.

Tahapan tersebut, menurut Jawade, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari mekanisme untuk memastikan kompetensi dan pertanggungjawaban profesi orang yang memberikan pembelaan hukum kepada masyarakat.

“Advokat hadir sebagai penyeimbang kekuasaan negara agar peradilan tidak berubah menjadi sarana kesewenang-wenangan,” demikian pandangan Jawade dalam keterangan ahlinya.

Ia menjelaskan, standar profesi diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada pencari keadilan. Kesalahan dalam pendampingan hukum, mulai dari penyusunan argumentasi, penggunaan upaya hukum hingga pemenuhan tenggat waktu, dapat berpengaruh langsung terhadap hak seseorang dalam proses peradilan.

Karena itu, penyediaan bantuan hukum menurut dia tetap harus memperhatikan prinsip profesionalitas, kompetensi, akuntabilitas, dan equality of arms atau keseimbangan posisi para pihak dalam proses peradilan.

Soroti Berita Acara Sumpah

Jawade juga menyoroti Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP. Ketentuan tersebut mengatur dokumen yang harus ditunjukkan dalam pemberian jasa hukum atau bantuan hukum berupa berita acara sumpah pengangkatan sebagai advokat dan/atau identitas keanggotaan dalam suatu lembaga bantuan hukum.

Menurut dia, penggunaan frasa tersebut berpotensi menempatkan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat sejajar dengan identitas keanggotaan dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH), padahal keduanya memiliki dasar dan karakter hukum berbeda.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, Jawade memandang BAS yang diterbitkan setelah penyumpahan di Pengadilan Tinggi merupakan legitimasi formal terhadap status seseorang sebagai advokat sekaligus menjadi dasar kewenangannya menjalankan profesi.

Sementara itu, identitas keanggotaan dalam lembaga bantuan hukum merupakan legitimasi yang bersumber dari organisasi. Oleh sebab itu, keduanya dinilai tidak dapat serta-merta dipersamakan dalam menentukan kewenangan seseorang untuk beracara di pengadilan.

“Penyetaraan ini bukan sekadar persoalan redaksional, tetapi berkaitan dengan batas kewenangan serta pertanggungjawaban pihak yang memberikan jasa hukum,” ujar Jawade.

Ia mengingatkan bahwa advokat sebagai profesi penegak hukum memiliki kode etik dan mekanisme pertanggungjawaban melalui organisasi serta dewan kehormatan. Menurut dia, kejelasan mekanisme pertanggungjawaban juga diperlukan terhadap pihak non-advokat yang diberi ruang melakukan pendampingan hukum.

Jawade turut merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 yang berkaitan dengan kewenangan paralegal dalam proses peradilan. Putusan tersebut, menurut dia, menjadi salah satu pertimbangan penting dalam melihat batas kewenangan advokat dan non-advokat di pengadilan.

Berpotensi Ganggu Kepastian Hukum

Dalam keterangannya, Jawade berkesimpulan bahwa rumusan Pasal 1 angka 22 KUHAP tidak memenuhi asas kejelasan rumusan dan asas kecermatan serta berpotensi menimbulkan disharmoni dengan Undang-Undang Advokat.

Ia juga menilai penyetaraan BAS advokat dengan kartu anggota lembaga bantuan hukum dalam Pasal 151 ayat (2) huruf b dapat mengaburkan perbedaan antara kewenangan yang bersumber dari negara dan legitimasi internal organisasi.

Persoalan tersebut, menurut Jawade, pada akhirnya tidak hanya menyangkut kepentingan profesi advokat. Hal yang lebih mendasar adalah jaminan masyarakat untuk memperoleh bantuan dan pembelaan hukum yang profesional, kompeten, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, negara memang harus memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, terutama bagi masyarakat tidak mampu. Namun, perluasan akses tersebut tetap harus berjalan seiring dengan jaminan mutu pelayanan hukum dan kepastian mengenai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembelaan di pengadilan.

Jawade meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan ketentuan tersebut berdasarkan prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan terhadap hak masyarakat pencari keadilan.