UNISSULA Tetapkan Brigjen TNI (Purn) Sudarto sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum

Berita42 Views

Semarang – Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang menetapkan Brigjen TNI (Purn) Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H. sebagai Profesor Kehormatan bidang Ilmu Hukum. Penetapan tersebut menjadi bentuk penghargaan atas kompetensi, pengalaman, serta kontribusinya dalam pengembangan ilmu dan praktik hukum di Indonesia.

Penetapan Sudarto dituangkan dalam Keputusan Rektor UNISSULA Nomor 1622/E/SA/II/2026. Keputusan tersebut ditetapkan Rektor UNISSULA Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.H. di Semarang pada 13 Februari 2026.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Sudarto memiliki kualifikasi akademik doktor, kompetensi dan pengalaman yang relevan, serta prestasi dan pengakuan yang dinilai memberikan manfaat bagi kemajuan bidang ilmu hukum.

Penetapan Profesor Kehormatan itu juga telah melalui proses akademik, termasuk penilaian Tim Reviewer/Tim Ahli dan pertimbangan Senat Universitas Islam Sultan Agung.

Salah satu pemikiran hukum yang dikembangkan Sudarto berkaitan dengan pembaruan hukum acara dalam mekanisme persidangan Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Menurut Sudarto, perkembangan pelayanan kesehatan dan teknologi menuntut mekanisme penyelesaian perkara disiplin tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang semakin responsif, efisien, serta tetap menjamin keadilan bagi semua pihak.

Ia menilai Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merupakan forum yang bersifat quasi-yudisial, bukan peradilan perdata biasa. Meski demikian, sejumlah prinsip hukum acara tetap penting diterapkan, antara lain hak para pihak untuk didengar (audi et alteram partem), pembuktian yang objektif, hak pembelaan diri (due process of law), serta pemeriksaan yang imparsial.

Sudarto juga menyoroti karakter perkara medis yang berbeda dengan perkara perdata pada umumnya. Persoalan medis tidak hanya berkaitan dengan norma hukum, tetapi juga menyangkut aspek teknis, standar profesi, standar Pelayanan dan standar operasional prosedur ( SOP) , serta penilaian keilmuan dari para ahli.

Karena itu, ia mendorong penguatan peran ahli dalam mekanisme pembuktian. Menurutnya, penilaian terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi kesehatan membutuhkan keterangan profesional yang independen dan objektif.

Dorong E-Litigation

Dalam pemikirannya, Sudarto juga menawarkan pemanfaatan teknologi melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-litigation.

Digitalisasi dinilai dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya sekaligus memperluas akses bagi pihak-pihak yang berada jauh dari lokasi persidangan, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah.

Selain digitalisasi, pembaruan juga perlu diarahkan pada pembentukan standar pembuktian yang lebih jelas dalam pemeriksaan perkara disiplin profesi.

Pembuktian tidak cukup hanya melihat aspek hukum secara normatif, tetapi juga harus mampu memastikan apakah tindakan seorang tenaga medis telah memenuhi atau melanggar standar profesi yang berlaku.

Perlindungan Pasien dan Tenaga Medis Harus Seimbang

Sudarto menekankan bahwa pembaruan mekanisme persidangan juga harus menjamin keseimbangan perlindungan hukum antara pasien dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Pasien harus memperoleh ruang untuk mendapatkan keadilan ketika merasa dirugikan. Pada saat yang sama, tenaga medis juga harus memperoleh proses pemeriksaan yang objektif agar tidak menghadapi sanksi yang tidak proporsional.

Karena itu, mekanisme persidangan dalam majelis disiplin profesi perlu dikembangkan tidak sekedar dari aspek tata kelola, tetapi juga substantif dengan mengharmonisasikan hukum,  standar profesi, standar pelayanan, standar operasional presedur ( SOP) dan perkembangan teknologi.

Melalui penetapan Profesor Kehormatan tersebut, UNISSULA berharap kontribusi akademik dan pengalaman profesional Sudarto semakin memperkuat pengembangan ilmu hukum sekaligus memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum aktual di masyarakat.

Penetapan ini sekaligus menunjukkan komitmen UNISSULA untuk menghadirkan pemikiran akademik yang relevan dengan perkembangan hukum nasional serta kebutuhan masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *