Magister Ilmu Hukum Unissula Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kelurahan Tambakrejo Semarang

Berita14 Views

Sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, dalam hal ini pengabdian kepada masyarakat, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) bekerjasama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tambakrejo, menyelenggarakan penyuluhan hukum, Minggu (6/7/2025), di Balai RW Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum FH Unissula Dr Andri Winjaya Laksana SH MH mengatakan, penyuluhan hukum ini berupa Sosialisasi bahaya Narkoba: “Generasi sehat, generasi hebat, jauhi narkoba.”

Menurut Dr Andri Winjaya penyuluhan hukum berupa sosialisasi ini dipandang sangat penting, mengingat saat ini Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya (Narkoba) mengancam masyarakat, termasuk diantaranya generasi muda yang rentan mudah terpengaruh.

”Sehingga kita memberikan sosialisasi. Alhamduillah salah satunya adalah penyuluhan hukum. Kalau sebetulnya, negara sudah memberikan aturan terkait dengan hukuman bagi pengedar dan penyalahguna Narkotika. Dimana penyalahguna harus direhabilitasi. Sosiliasasi ini terkait dengan pencegahan bagi masyarakat dan generasi muda yang notabenya produktif, agar tidak mengenal apalagi menggunakan Narkoba,” jelasnya, yang dalam kesempatan ini dihadiri puluhan warga termasuk diantaranya adalah generasi muda (pelajar dan mahasiswa).

Tidak dipungkiri menurut Dr Andri Winjaya, peredaran Narkoba saat ini makin meningkat. Indikasinya, permintaan yang tinggi sehingga menciptakan pasar gelap Narkoba yang stabil. Narkoba juga sebagai komoditas utama kejahatan terorganisir lintas negara. Di satu sisi, juga adanya bonus demografi.

Sementara itu, Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum Dr Arpangi mengatakan, trend penyalahgunaan Narkoba perevalensi tinggi pada kelompok usia 15-64 tahun.

Di satu sisi, akses mudah terhadap Narkoba saat ini adalah melalui jaringan domestik dan internasional. Apalagi di era perkembangan ilmu dan teknologi yang pesat, perdagangan bisa dikendalikan lewat internat dan media sosial.

”Adapun penyebabnya mengapa menggunakan, biasanya diawali dengan coba-coba, ikut-ikutan dan pelarian dari masalaha. Sehingga yang awalnya coba-coba jadi ketagihan,” jelasnya.

Padahal, menurut Dr Arpangi, Narkoba sangat mengancam jiwa. Pasalnya Narkoba merusak organ tubuh mulai dari otak, saraf, ginjal, jantung dan lainnya. Apalagi ketika pemakai kehilangan kesadaran diri berisiko muncul hal yang tak diharapkan.

Hadir juga dalam kesempatan ini Lurah Tambakrejo Sukiswo SH, para tokoh masyarakat, perwakilan dari kecamatan, dan unsur aparat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *