FH Unissula Kaji UU Pemulihan Aset Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Berita, Nasional38 Views

Fakultas Hukum (FH) Unissula menyelenggarakan kuliah pakar sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tiga Undang-undang baru. Ketiga UU tersebut adalah UU KUHP, KUHAP, dan UU tentang penyesuaian pidana. “Kuliah pakar ini dalam rangka untuk memberikan pencerahan kepada para dosen dan mahasiswa di FH Unissula sebagai konsekuensi pemberlakuan tiga Undang-undang tersebut,” ungkap Dekan FH Unissula Prof Dr Jawade Hafidz SH MH, Sabtu (21/1/2026).

Adapun kuliah pakar kali ini membahas tentang optimalisasi pemulihan asset negara melalui kitab UU Hukum Pidana dan UU Pemulihan Aset. “Maka saya meminta mulai sekarang dosen dan pengajar bisa menyesuaikan dengan berlakunya UU tersebut. Karena sebagai fasilitator kita harus bisa menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang sudah berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya menyebut ke depan FH Unissula akan menggelar lokakarya tentang pembaharuan kurikulum untuk penyesuaian dengan UU yang baru.

Prof Jawade juga menambahkan mengenai hukum administrasi negara. “Sebagai orang hukum administrasi negara, di dalam perampasan asset negara itu para penegak hukum wajib tunduk pada asas-asas hukum administrasi negara. Salah satu contoh pentingya hukum administrasi negara adalah negara membuat kitab UU hukum acara pidana untuk memastikan penegakan hukum negara,” jelasnya.

“Maka harus jelas siapa yang memiliki kewenangan dalam melakukan perampasan asset negara. Harus ada aturan main dan regulasinya. Tidak boleh dilakukan semena-mena, harus sesuai dengan wilayah kewenangannya, prosedurnya harus benar, dan regulasinya harus ada. Kalau tidak ada maka penegakan hukum yang melanggar hukum,” lanjutnya.

Selanjutnya Guru Besar Hukum Pidana FH UI Prof Dr Topo Santoso SH MH memaparkan tentang pemulihan asset, UNCAC, UU kejaksaan, KUHP baru dan KUHAP baru.

Pihaknya menyebut pemulihan asset dan perampasan asset merupakan istilah hukum yang saling berkait namun memiliki fokus berbeda. “Per Januari 2026, keduanya menjadi instrumen utama dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Dimana perampasan adalah salah satu metode atau tahap dalam proses pemulihan aset,” ungkapnya secara daring.

Dalam pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. “Namun kejaksanaan belum diberikan kewenangan yang jelas. Oleh sebab itu, menurut saya sudah sangat tepat adanya penambahan Pasal 30A yang khusus berkaitan dengan Pemulihan Aset,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *